Jalan depan SDN 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten, diuruk pakai batu satu truk oleh orang yang mengaku ahli waris. Peristiwa itu membuat siswa-siswa histeris hingga videonya viral di media sosial (medsos).
Peristiwa pemblokiran akses ke SDN 4 Anyer dengan menggunakan batu sebanyak satu truk itu terjadi pada Selasa (17/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi penutupan akses masuk SDN 4 Anyer itu dilakukan oleh warga yang telah diberi surat kuasa oleh Ati Karmila, yang mengaku sebagai ahli waris lahan lokasi berdirinya sekolah tersebut.
"Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pintu gerbang SDN 4 Anyar Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, telah dilaksanakan penutupan gerbang/pintu masuk SDN 4 Anyar dengan menggunakan batu belah oleh masyarakat yang telah diberi surat kuasa oleh ahli waris Ati Karmila," kata Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menguruk akses sekolah menggunakan batu, kuasa hukum yang mengaku ahli waris itu sempat menggembok pintu gerbang pada awal Oktober 2023. Ahli waris melalui kuasa hukumnya sempat mensomasi pihak sekolah agar meniadakan aktivitas belajar mengajar pasca ujian tengah semester.
"Penyegelan dilakukan sehubungan tanah almarhum berdasarkan Kikitir dan Letter C Nomor 1266 yang beralamat di Jalan Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Serang, belum pernah dialihkan kepemilikannya kepada siapa pun, baik melalui jual beli, tukar menukar (Ruislag), maupun hibah dan sebagainya, dan hingga saat ini masih tetap tercatat atas nama Mursiah Aliyudin," katanya.
![]() |
Sigit mengatakan anggota Polsek Anyer kemudian mendatangi lokasi untuk dilakukan mediasi. Alhasil, batu tersebut kemudian disingkirkan dari depan gerbang sekitar pukul 21.20 WIB.
"Hasil pertemuan dengan pihak kepala sekolah, ahli waris, camat, dan kapolsek menyepakati batu tersebut dipindahkan agar tak mengganggu kegiatan belajar-mengajar keesokan harinya," katanya.
Sigit mengatakan kegiatan belajar-mengajar saat ini berjalan seperti biasa. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut ke ranah hukum.
(jbr/jbr)