KPK Segera Periksa Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Segera Periksa Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 08:32 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Gazalba Saleh diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***
Hakim Agung Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

KPK masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK segera memanggil Gazalba untuk diperiksa di kasus tersebut sebagai tersangka.

"Masih dilakukan penyidikan. Segera kami periksa dan lanjutkan ya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Ali belum memberikan penjelasan lebih detail. Dia mengatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gazalba Saleh masih dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami kabarkan lebih lanjut," ujarnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini, KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.

ADVERTISEMENT

Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/).

Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup

"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu," kata Ali.

Simak juga 'Saat Upaya KPK Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads