Sempat Ditunda, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Besok

Sempat Ditunda, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Besok

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 07:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sidang putusan atau vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan digelar Kamis besok usai sempat ditunda. KPK mengatakan Lukas bisa menjalani sidang vonis tersebut.

"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Ali mengatakan Lukas sudah menjalani rawat jalan. Dia menyebutkan informasi itu diperoleh dari tim dokter yang merawat Lukas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," ujarnya.

Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat ditunda pada Senin (9/10). Pasalnya, Lukas Enembe kembali sakit. Hakim lalu memutuskan untuk melaukuan pembantaran penahanan Lukas hingga Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

Simak juga 'Saat Hakim Kabulkan Permohonan Pembantaran Penahanan Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads