Penghina SBY Dituntut 6 Bulan Bui
Kamis, 19 Okt 2006 17:06 WIB
Jakarta - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fahrur Rohman (21) alias Paung dituntut 6 bulan penjara. JPU menilai Paung terbukti melakukan penghinaan terhadap presiden.Tuntutan dibacakan JPU Agung Ardyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2006)."Menyatakan terdakwa Fahrur Rohman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penghinaan kepada presiden sebagaimana dakwaan pasal 134 KUHP jo pasal 136 bis KUHP," kata Agung.Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meredahkan martabat orang lain, merupakan perbuatan tercela dan tidak sepatutnya dilakukan oleh mahasiswa.Hal meringankan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri. Selain itu terdakwa juga berstatus mahasiswa, mau mengakui perbuatan dan belum pernah dipidana.Terdakwa kemudian mengajukan pledoi yang berisi, "Pemerintahan SBY-JK adalah pemerintahan yang anti kritik.""Saya berada di ruangan ini harus menjalani pengadilan karena saya mempertanyakan pada SBY-JK kenapa harus membebaskan soeharto," ujar Paung lantang.Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohannes Ether Binti juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Paung. Sidang akan dilanjutkan Senin 30 Oktober dengan agenda putusan.Pada 16 Juni 2006, Paung bersama rekan-rekannya melakukan demo. Paung dianggap menghina presiden saat berorasi karena mengeluarkan kata-kata yang kurang senonoh terhadap SBY-JK.
(ken/sss)











































