Kasus Korupsi, Dirut Pupuk Kaltim Disidang 30 Oktober
Kamis, 19 Okt 2006 17:01 WIB
Jakarta -
Dirut Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmadja akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Oktober. Omay duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim."Ketua majelis hakimnya Sri Mulyani, hakim anggotanya Johanes Suhadi dan Sultoni," kata Humas PN Jakarta Selatan Johanes Suhadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (19/10/2006).Omay didakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Timtas Tipikor menetapkan Omay sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 miliar sejak 26 Maret 2006.Omay yang kini mendekam di Rutan Kejagung itu diduga telah melakukan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas renovasi rumah pribadi, sewa mobil, telepon dan kepemilikan kendaraan.
(aan/sss)










































