Jaksa Cecep dan Burdju Disidang di PN Jaksel 2 November
Kamis, 19 Okt 2006 16:57 WIB
Jakarta - Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, tersangka pemeras eks Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, akan dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2 November 2006.Sidang jaksa Cecep dan Burdju diketuai Syafrullah Sumar dengan hakim anggota Eddy Joenarso dan Ahmad Sobari."Kedua tersangka dijadikan satu berkas. Kalau satu berkas itu lebih kuat. Tetapi kalau di-split lebih meringankan, karena kalau saling memberikan kesaksian nanti saling membantah," kata Humas PN Jakarta Selatan Johanes Suhadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (19/10/2006).Cecep dan Burdju dikenakan dakwaan dengan pasal 11 dan pasal 12 e UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kedua jaksa ini memeras Ahmad Djunaidi sebesar Rp 550 juta. Dana tersebut digunakan untuk memuluskan jalannya persidangan dan tuntutan hukum bagi Ahmad Djunaidi.
(aan/sss)










































