Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 21:35 WIB
Rumah yang jadi saksi bisu pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rumah yang jadi saksi bisu pembunuhan ibu dan anak di Subang. (dok detikcom)
Subang -

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan M Ramdanu alias Danu (MR) sebagai tersangka.

"Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, dilansir detikJabar, Selasa (17/10/2023) malam.

Ramdanu diketahui merupakan sepupu dan keponakan korban. Ia menyerahkan diri ke petugas dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari 2 tahun yang lalu. Korbannya adalah Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi pun kemudian memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

Baca selengkapnya di sini.




(mae/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads