Saut Situmorang Minta Dewas KPK Beri Sanksi Etik ke Firli

Saut Situmorang Minta Dewas KPK Beri Sanksi Etik ke Firli

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 19:12 WIB
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis melanggar aturan. Saut pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik kepada Firli.

Saut menyebut pertemuan keduanya melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (selanjutnya disebut UU KPK). Pasal tersebut berisikan larangan pimpinan KPK bertemu dengan orang yang beperkara.

"Oh iya itu nantinya (sanksi etik). Kalau mereka smart, kalau mereka produnce, kalau mereka paham dengan Undang-Undang KPK baru, meskipun saya nggak happy dengan undang-undang baru itu," kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menjelaskan Dewas KPK bekerja atas lima hal yakni integritas, sinergisitas, profesionalisme, kepemimpinan, dan keadilan. Jika Firli tak disanksi etik, lanjut Saut, Dewas menyalahi aturan yang ada.

"Jadi profesional nggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? Ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi nggak? Ya nggak. Harusnya Dewas-nya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita nggak denger kan," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Iya dong itu tugasnya dia, dia (Dewas) digaji untuk itu dia menjaga lima nilai yang namanya integrity, sinergi, kepemimpinan, sama keadilan. Ini adil nggak kaya gini, ya nggak. Dia harusnya sudah bekerja dan sudah bisa menyimpulkan sebenarnya," jelas Saut.

Penjelasan Firli soal Foto Pertemuan

Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara soal foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.

Firli awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," jelas Firli.

Lebih lanjut Firli meminta masyarakat tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU," ujar Firli.

(wnv/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads