Terpidana Bom Bali II Dipindah dari Tahanan Polda Bali
Kamis, 19 Okt 2006 15:52 WIB
Jakarta - Empat orang terpidana bom Bali II yang selama pemeriksaan hingga putusan mendekam di ruang tahanan Polda Bali dipindahkan ke LP Kerobokan. Untuk mencegah masuknya barang terlarang masuk ke ruang tahanan, polisi memperketat pengamanan. "Putusan Cholily cs telah memiliki kekuatan hukum, petikan putusan dari pengadilan sudah kita terima. Untuk menjalani pidananya, yang bersangkutan harus kita pindahkan ke LP Kerobokan," kata Kapolda Bali Irjen Polisi Soenarko di Mapolda Bali, Jl. WR Supratman, Denpasar, Kamis (19/10/2006). Para terpidana bom Bali II adalah Muhamad Cholily yang divonis 18 tahun penjara, Anif Solchanudin 15 tahun penjara, Abdul Azis dan Dwi Widiyarto divonis 8 tahun penjara. Soenarko mengatakan untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti laptop ke ruang tahanan bom Bali, polisi akan membantu lapas memperketat pengamanan. "Ada dua lapis pengamanan, yaitu lapis pertama adalah pengamanan internal dari LP Kerobokan. Di luar itu kita membantu pengamanan, di antaranya mengisi kekuatan kita di luar pintu lapas," katanya. Polisi pun memperketat pemeriksaan kepada setiap pengunjung yang masuk dan keluar dari LP Kerobokan, termasuk pemeriksaan terhadap petugas LP Kerobokan. "Kalau memerlukan langkah kepolisian di luar lapas, seperti minta bantuan pengamanan polisi wajib membantu," demikian Soenarko.
(gds/asy)











































