Nama mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbiru Re A, menjadi buah bibir setelah MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang dia ajukan. Almas pun menuai pujian dari sivitas akademika Unsa.
Pujian itu salah satunya datang dari Dekan Fakultas Hukum Unsa, Sumarwoto. Dia mengapresiasi positif langkah Almas yang mengajukan gugatan ke MK.
"Nyalinya luar biasa, harus kita apresiasi. Diakui atau tidak, tentu secara tidak langsung membuktikan bahwa kita memberikan teori di bangku kuliah dan dipraktikkan oleh mahasiswanya," kata Sumarwoto dilansir detikJateng, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarwoto menambahkan pihaknya berencana mengusulkan pemberian beasiswa S2 kepada Almas sebagai bentuk apresiasi.
"Cuma ini (beasiswa) belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsa Andrie Irawan juga menyampaikan pujian. "Memang yang bersangkutan itu nilai akademiknya juga cukup bagus," sambung Andrie, yang pernah mengajar Almas di mata kuliah Viktimologi.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)