Dekan Unsa Puji Nyali Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres

Dekan Unsa Puji Nyali Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 17:11 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Almas mahasiswa UNSA yang gugatannya dikabulkan MK. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta -

Nama mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbiru Re A, menjadi buah bibir setelah MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang dia ajukan. Almas pun menuai pujian dari sivitas akademika Unsa.

Pujian itu salah satunya datang dari Dekan Fakultas Hukum Unsa, Sumarwoto. Dia mengapresiasi positif langkah Almas yang mengajukan gugatan ke MK.

"Nyalinya luar biasa, harus kita apresiasi. Diakui atau tidak, tentu secara tidak langsung membuktikan bahwa kita memberikan teori di bangku kuliah dan dipraktikkan oleh mahasiswanya," kata Sumarwoto dilansir detikJateng, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarwoto menambahkan pihaknya berencana mengusulkan pemberian beasiswa S2 kepada Almas sebagai bentuk apresiasi.

ADVERTISEMENT

"Cuma ini (beasiswa) belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsa Andrie Irawan juga menyampaikan pujian. "Memang yang bersangkutan itu nilai akademiknya juga cukup bagus," sambung Andrie, yang pernah mengajar Almas di mata kuliah Viktimologi.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads