Beragam Tanggapan soal Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres/Cawapres

Beragam Tanggapan soal Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres/Cawapres

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 15:30 WIB
MK gelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. MK menolak permohonan PSI tersebut.
Foto: Sidang putusan MK soal batas usia capres cawapres (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Sekretaris Pengurus Daerah APHTN-HAN Sumatera Utara, Dani Sintara, menilai keputusan MK tersebut bersifat ganda. Sebab, di satu sisi MK menolak gugatan 3 pemohon lainnya yang ingin mengubah batas usia capres-cawapres kurang dari 40 tahun.

"Kenapa saya katakan bersifat ganda, di satu sisi MK itu sepakat bahwa usia capres/cawaprees itu open legal policy dan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang, tapi dalam perkara (nomor) 90 ini mahkamah konstitusi menambahkan frasa yang sebenarnya tidak mengukuhkan usia 40 tapi masih dibuka ruang di bawah usia 40 pun boleh, sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah baik bupati atau wali kota atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), sehingga aneh saya melihat, ada sisi keanehan daripada putusan mahkamah konstitusi ini," ujar Dani saat dihubungi detikcom, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Dani merasa heran mengapa MK mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru. Padahal, sebelumnya pemohon mencabut permohonannya tersebut, sehingga seharusnya gugatan tersebut ditolak.

"Yang menarik perhatian saya itu ketika ternyata perkara nomor 90 itu sudah pernah dicabut oleh pemohon pada tanggal 29 kalau saya tidak keliru, kemudian tanggal 30 dikirim lagi surat oleh pemohon," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII, Jamaludin Ghafur, memaparkan syarat umur capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam konstitusi.

"Namun dalam perkara ini, MK justru mengambil peran DPR dengan mengubah syarat umur capres-cawapres yang semestinya ini merupakan ranah kewenangan pembentuk UU. MK menjadi tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Jamaludin dalam keterangannyaa kepada wartawan, Selasa (17/10).

Jamaludin menilai putusan inkonsisten MK ini sarat muatan politis. Menurutnya, putusan MK tidak didasari rasionalitas hukum.

"Ketidakkonsistenan ini patut diduga bahwa mejalis hakim MK yang mengabulkan permohonan ini tidak berdasarkan pada pertimbangan dan rasionalitas hukum, tetapi lebih condong pada keputusan politik perorangan dan kelompok," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi. Dia menyebut putusan MK tersebut adalah putusan yang aneh.

"Ini putusan paling aneh yang pernah saya baca. Amar putusan tidak disetujui oleh mayoritas hakim, melainkan hanya oleh 3 orang hakim," kata Khairul Fahmi.

Mereka yang Apresiasi Putusan MK

Tak hanya kritik, putusan MK ini juga menuai apresiasi. Politisi asal Partai Golkar Nusron Wahid menyatakan putusan MK tersebut merupakan angin segar dan 'hadiah' buat anak muda Indonesia.

"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran, siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, dan wali kota yang usia di bawah 40 tahun," ungkap Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

"Ada Dico (bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dan lain-lain. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," rincinya.

Sementara itu, Partai Demokrat menilai MK tetap independen. Dia menghormati putusan dan independensi MK.

"Kami menghormati putusan MK, kami menghormati independensi MK," kata Kepala Bakomstra Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Herzaky lantas bicara terkait cawapres Prabowo Subianto usai MK mengabulkan gugatan itu. Dia menyebut Demokrat akan mendukung siapapun pendamping Prabowo.

"Kalau terkait cawapres Pak Prabowo, sikap Demokrat jelas, Demokrat dukung Pak Prabowo sebagai capres. Kewenangan menentukan cawapres ada di Pak Prabowo. Kami sudah memberikan pandangan dan masukan," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto. Ia menyebut putusan MK ibarat jalur prestasi (japres) penerimaan siswa baru.

"Putusan MK ini kan sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi, kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres, gitu," kata Bima.

"Tetapi ibarat PPDB, penerimaan siswa baru, keputusan MK ini kan seperti japres, jalur prestasi, siswa-siswa tertentu kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu," sambungnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. MK memutuskan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads