KPK Periksa Stafsus SYL hingga Sespri Sekjen Terkait Korupsi di Kementan

KPK Periksa Stafsus SYL hingga Sespri Sekjen Terkait Korupsi di Kementan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 14:25 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hari ini (Selasa, 17/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Mereka yang diperiksa KPK hari ini antara lain sespri Sekjen Kementerian Pertanian Merdian Tri Hadi, staf Biro Umum dan Pengadaan merangkap Staf Khusus Menteri Pertanian Rio Nugraha, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Sugeng Priyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, KPK telah menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Jumat (13/10). SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Alexander mengatakan SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tiap bulan SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000-10.000.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.000," jelas Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," sambungnya.

Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.

Simak Video 'Saut Situmorang ke Polda Metro Jaya Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads