Penonaktifan Ali Mazi Diproses Mensesneg

Penonaktifan Ali Mazi Diproses Mensesneg

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 14:44 WIB
Jakarta - Penonaktifan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi tinggal selangkah lagi. Prosesnya sudah ditangani Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.Hal itu disampaikan Mendagri M Ma'ruf saat ditanya soal status penonaktifan Ali Mazi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (19/10/2006).Pihaknya, imbuh Ma'ruf, sudah memproses surat permintaan penonaktifan dari Jaksa Agung begitu surat itu diterima."Dan surat (Mendagri) sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara. Itu tugasnya Mensesneg sekarang. Bola sudah di tangan Mensesneg," tegas Ma'ruf.Permintaan penonaktifan yang dilayangkan Jaksa Agung berkaitan erat dengan proses hukum yang dihadapi Ali Mazi. Ali Mazi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton.Saat terlibat Ali Mazi masih berprofesi sebagai pengacara PT Indobuild Co, perusahaan pengelola Hotel Hilton. Tersangka lainnya Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempouw, dan Kepala BPN Jakarta Selatan Ronny Kusuma Yudistira. (umi/sss)


Berita Terkait