Bunuh Sopir Taksi, Pria Inggris Dihukum Mati di Pakistan
Kamis, 19 Okt 2006 14:30 WIB
Islamabad - Pemerintah Inggris mati-matian meminta pengampunan atas jiwa Tahir Mirza Hussain, warga Inggris yang akan dihukum mati di Pakistan. Namun pemerintah Pakistan tetap pada keputusan semula.Pria Inggris keturunan Pakistan itu akan dihukum gantung pada 1 November mendatang. Hussain divonis mati karena membunuh seorang sopir taksi, Jamshed Khan, di Pakistan pada 1988 silam. Sejak itu, Hussain terus berada di balik jeruji sel tahanan. Hukuman mati pria berusia 36 tahun tersebut sudah tiga kali ditunda atas perintah Presiden Pakistan Pervez Musharraf. Namun kini, eksekusi tidak akan ditunda-tunda lagi."Eksekusinya telah dipastikan pada 1 November," ujar seorang petugas penjara Pakistan seperti diberitakan Xinhua, Kamis (19/10/2006).Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mencetuskan bahwa akan sangat serius jika eksekusi itu tetap terlaksana. Secara pribadi, Blair juga telah memohon pengampunan Hussain kepada Presiden Musharraf. Pekan ini pemerintah Inggris juga akan kembali menulis surat untuk pemerintah Pakistan agar menunda hukuman mati tersebut."Kami telah membahas ini berulang-ulang dengan otoritas Pakistan. Saya secara pribadi juga telah membahasnya dengan Presiden Musharraf dua pekan lalu," kata Blair.Dalam waktu dekat ini, Pangeran Charles dijadwalkan berkunjung ke Pakistan untuk menemui Musharraf guna membicarakan masalah hukuman mati ini. Namun sejumlah politikus Inggris mencetuskan, Charles sebaiknya membatalkan lawatan jika Hussain tetap akan dieksekusi.Pangeran Charles sendiri telah menulis surat untuk Perdana Menteri (PM) Pakistan Shaukat Aziz, yang isinya meminta pengampunan atas jiwa Hussain.
(ita/nrl)











































