Viral Rombongan Pemotor Bongkar Barier JLNT Casablanca, Polisi Bakal Tindak

Viral Rombongan Pemotor Bongkar Barier JLNT Casablanca, Polisi Bakal Tindak

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 11:42 WIB
Seorang pengendara motor tewas akibat kecelakaan di JLNT Casablanca. Korban tewas setelah ditabrak, jatuh, lalu tertabrak pengendara lain. Ini informasinya.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Aksi rombongan pemotor nekat masuk ke jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Mereka membongkar paksa barier atau penutup jalan yang dipasang polisi.

Dalam video yang beredar dilihat Selasa (17/10/2023), barier pembatas jalan dipasang di akses masuk JLNT Casablanca. Beberapa pemotor kemudian berhenti di depan barier itu.

Sesaat kemudian, salah seorang pemotor membongkar paksa dan menggeser barier tersebut. Mereka masuk ke JLNT, padahal sepeda motor dilarang masuk ke jalan layang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pihaknya masih menyelidiki video viral tersebut. Bayu menyebut barier tersebut memang dipasang setiap malam untuk mencegah balap liar.

"Kami tindak lanjuti. (JLNT ditutup) jam 12.00 WIB sampai 5 pagi," kata Bayu saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

Polisi akan menindak para pemotor tersebut. Para pemotor melanggar Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Akan ditindak. Pasal 287 melanggar rambu," imbuhnya.

Berikut bunyi Pasal 287:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(wnv/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads