Kali Pertama Saldi Isra Lihat MK Berubah Sikap dalam Sekelebat

Kali Pertama Saldi Isra Lihat MK Berubah Sikap dalam Sekelebat

dtv - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 09:46 WIB
Jakarta -

Sebagian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Empat hakim konstitusi diketahui berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini.

Hakim konstitusi tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, Saldi Isra mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat.

"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat juga Video: Sosok Almas, Penggugat Usia Capres-Cawapres yang Dikabulkan MK

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(gra/gra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads