Ketua Komisi VIII DPR Minta Pembubaran Jemaat Gereja di Deli Serdang Diusut

Ketua Komisi VIII DPR Minta Pembubaran Jemaat Gereja di Deli Serdang Diusut

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 06:12 WIB
Ashabul Kahfi
Ashabul Kahfi (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta -

Viral video bernarasi sejumlah warga membubarkan kegiatan ibadah gereja di rumah toko (ruko) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi berbicara soal pentingnya dialog antara kedua pihak.

"Kami ingin menegaskan pentingnya dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik semacam ini. Dialog yang konstruktif dan saling menghormati adalah cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan konflik agama," kata Ashabul kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

"Saya berharap agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati hak beragama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menghargai aturan turunan yang berlaku," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashabul menyebut bahwa kebebasan warga negara Indonesia harus dihormati dan dilindungi. Tindakan yang mengganggu atau menghambat pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah, katanya, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan salah satu dasar negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang berwenang harusnya menginvestigasi masalah ini lebih jauh. Dia menyebut masalah ini biasanya dipicu oleh soal pendirian rumah ibadah

ADVERTISEMENT

"Namun diperlukan investigasi lebih jauh, apa akar masalah di Deli Serdang. Tiap daerah harus dilihat secara kasuistik. Yang sering jadi pemicu, adalah ketidaktaatan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah," katanya.

"Dalam peraturan bersama tersebut terang dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag," tambahnya.

Simak juga Video: Ribut-ribut Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja dalam Ruko di Deli Serdang

[Gambas:Video 20detik]




(azh/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads