Putusan MK Buka Jalan Gibran jadi Cawapres hingga Situs Judol Diduga Sponsori Turnamen MLBB

Putusan MK Buka Jalan Gibran jadi Cawapres hingga Situs Judol Diduga Sponsori Turnamen MLBB

Irmayanti - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 08:16 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia dibawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian amar putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjut amar putusan tersebut.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Re A. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.

MK pun menyinggung soal banyak pemimpin dunia atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia muda. Bahkan kurang dari 40 tahun.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.

"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasar Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Menko Polhukan Mahfud Md buka suara soal keputusan MK yang kabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman.

Mahfud Md menyatakan bahwa keputusan MK itu bersifat final. Bila dalam putusan itu MK membolehkan kandidat berpengalaman sebagai DPR atau kepala daerah jadi capres maupun cawapres meski belum berusia 40 tahun, berarti kandidat demikian memang boleh diusung jadi capres atau cawapres.

"Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh, kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh. Karena putusan MK itu bersifat final!" tegas Mahfud MD saat ditemui wartawan di salah satu hotel di Surabaya, Senin (16/10/2023).

Di sisi lain, detik Pagi edisi Selasa (17/10/2023) juga akan membahas heboh soal situs judi online yang dituding menjadi sponsor turnamen esports Mobile Legends ladies. Kompetisi bernama Imbalance Battle Master ini diselenggarakan pada bulan Maret 2022 silam.

Ajang bergengsi ini dimulai dengan babak kualifikasi, yang diselenggarakan pada 14-17 Maret tahun lalu. Sedangkan main event, baru dilaksanakan tanggal 18-22 Maret. Untuk menarik atensi para gamer, pihak penyelenggara menawarkan total hadiah yang cukup banyak.

Hadiah uang tunai yang diperoleh peserta dari babak kualifikasi dengan total Rp 10 juta. Sedangkan hadiah main event yakni sebesar Rp 160 juta.

Masalahnya adalah, sponsor utama acara tersebut disebut-sebut netizen sebagai situs judi online. Si sponsor utama itu adalah Imbajp. Hasil penelusuran detikINET, dalam website resmi Imbajp tampak fitur-fitur seperti togel, casino dan slot.

"Imbajp adalah situs judi slot online terpercaya di Indonesia yang menyediakan beragam permainan game slot uang asli," demikian penjelasan Imbajp di websitenya.

Hal ini membuat netizen bertanya-tanya soal situs judi online yang secara terang-terangan menjadi sponsor. Sebab, di Indonesia sedang memberantas judi online yang merugikan banyak pihak.

Terkait hal ini, detikINET pun sudah menghubungi Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI). Hal ini mengingat, peraturan PBESI Tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia Pasal 18 No 1 Tahun 2021, menyebutkan setiap penyelenggara turnamen esports yang berskala menengah hingga berskala besar wajib melakukan pelaporan kepada PBESI yang minimal berisi informasi tentang struktur peserta, struktur penyelenggara, dan legalitas vendor atau mitra pelaksanaan turnamen esports.

Ashadi Ang Ketua Bidang Humas PBESI mengonfirmasi setelah dirinya melakukan pengecekan ke bagian terkait, event turnamen Imbalance Master Battle tidak terdaftar.

"Setelah menelusuri kembali turnamen-turnamen yang teregristrasi, tim registrasi mengonfirmasi bahwa turnamen ini tidak terdaftar," ungkap Ashadi.

detikINET pun juga sudah menanyai tim-tim esports yang berpartisipasi. Kepada detikINET, mereka mengatakan masih mencoba memvalidasinya ke pihak internal masing-masing.

detikINET pun mengonfirmasi langsung kepada ImbaJP melalui nomor hotline yang tersedia di situsnya. Saat dihubungi, pihak mereka mengatakan tidak bisa sembarang membagikan nomor kontak pihak internal mereka yang terkait langsung dengan kompetisi Imbalance Battle Master. Mereka mengatakan akan menghubungi tim detikINET melalui pihak yang mengurus turnamen.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (Irmayanti/ndh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads