Polisi akan melakukan tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi dengan membayar denda Rp 500 ribu untuk mobil dan motor Rp 250 ribu untuk motor. Pemberlakuan ini akan diterapkan mulai 1 November mendatang.
Hal ini diberlakukan demi mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Polisi katanya akan melakukan sosialisasi hingga harinya diberlakukan.
Penindakan ini katanya merupakan langkah akhir. Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat diharapkan untuk sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya sehingga diharapkan nanti di bulan November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Alasan Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku
Sebelumnya, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani dalam konferensi pers, Jumat (6/10).
Ani menjelaskan, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. Namun saat ini Ani meyakini jumlah kendaraan yang diuji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.
"Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu, kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
(azh/azh)