Rumah Digusur, Pensiunan TNI Mengadu ke LBH Jakarta

Rumah Digusur, Pensiunan TNI Mengadu ke LBH Jakarta

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 13:06 WIB
Jakarta - 15 pensiunan TNI mendatangi LBH Jakarta. Mereka meminta bantuan pendampingan karena rumah mereka di Perumahan Lawang Gintung, Bogor akan digusur oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/I Bogor, Korem 061/Suryakencana Kodam III Siliwangi.Kedatangan mereka di kantor sementara LBH Jakarta di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2006), mewakili 33 kepala keluarga yang juga pensiunan TNI di perumahan Lawang Gintung, Bogor.Menurut salah satu perwakilan, Endang Jajuli (70), mereka telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1964. Mantan sersan kepala anggota Denpom III/I ini menuturkan, tahun 1964 dirinya beserta 32 kepala keluarga lainnya menghuni lahan kosong seluas 6.000 m2 di Lawang Gintung.Awalnya lahan ini merupakan hasil penyerahan dari pemerintah Belanda dengan status eigendom verponding (hibah) dengan No 150. Saat itu mereka masih anggota aktif TNI dan mendirikan asrama Denpom III/I dengan swadaya."Saat kami masuk itu bukan rumah, tapi barak yang terbuat dari papan dan kawat lalu kami perbaiki sendiri hingga seperti ini," kenang Jajuli yang didampingi kuasa hukum Nurkholis Hidayat dan Feby Yonesta.Bahkan hingga dirinya pensiun semua kebutuhan di rumah baik instalasi listrik, air, telepon dan PBB dibayar oleh masing-masing warga. Dan tidak pernah ada bantuan dari pihak Kodam III Siliwangi.Sebenarnya sekitar tahun 1980 mereka sempat mengajukan permohonan hak tanah. Namun permohonan itu tidak kunjung dikabulkan.Tiba-tiba pertengahan 2002, mereka diminta mengosongkan lahan itu oleh Komandan Denpom III/I Letkol CPM Wahyu Sapto Nugroho karena adanya klaim oleh Detasemen Zeni Bangunan Korem 061 Suryakencana. Lahan itu dikatakan merupakan aset TNI AD sejak 1957, tapi sertifikatnya baru dikeluarkan 1999."Ini aneh dan ganjil, kenapa mereka mengklaim pada 1957 tapi sertifikatnya keluar 1999. Siapa yang mengeluarkan tidak jelas," ujar Jajuli."Kami mengerti tentang regenerasi, tapi kenapa dulu lahan itu tidak dirawat? Kalau kami diusir, kami tidak tahu mau ke mana. Lebih baik siapkan tanah sedikit, tembak kami dan kubur di situ," lanjutnya sambil berkaca-kaca.Meraka diminta mengosongkan lahan selambat-lambatnya sesudah Lebaran atau 14 November 2006 mendatang. Namun mereka mengaku tetap menolak penggusuran itu karena menganggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga akan mendatangi Mabes TNI untuk mengadukan hak-haknya.Kuasa hukum mereka, Nurkholis, meminta kepada Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto untuk menindak Komandan Denpom III yang dianggap telah melanggar hak-hak warga dengan melakukan penggusuran. (ken/nrl)


Berita Terkait