Perwakilan Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) kecewa atas putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. BEM SI menilai putusan itu berkaitan dengan politik dinasti.
"Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
"Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama, yaitu lahirnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo. Cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan," ucap Melki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melki lantas meminta Presiden Jokowi berhenti melakukan cawe-cawe. Dia menyinggung lagi soal politik dinasti.
"Cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya dan cukup sudah kita melihat politik dinasti hari ini telah mencederai semangat reformasi," tambahnya.
Dia mengajak masyarakat menggelar aksi di jalan. Rencana aksi itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan MK hari ini.
"Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan. Silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan. Saatnya rakyat bergerak, bersuara dan melawan," ujar Melki.
Simak Video 'MK Tegaskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024':