Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia. Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjend BPP HIPMI) Anggawira menghormati putusan tersebut tapi berharap ada perubahan ke depannya.
"Pemimpin muda harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di panggung nasional dan pastinya harus melalui ujian dan pengalaman kepemimpinan (meritokrasi) untuk menuju panggung nasional tersebut. Dengan pernah menjadi kepala daerah, sudah teruji kepemimpinannya," ujar Anggawira dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).
Ia menyampaikan memang gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia ditolak oleh MK, tapi ada yang dikabulkan sebagian dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal yang dikabulkan MK, yakni setiap orang yang belum 40 (empat puluh) tahun tapi pernah dipilih dalam pemilu dan pilkada atau pejabat diatas sedang menjabat, bisa mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional (calon presiden dan calon wakil presiden).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan dengan ada norma baru ini, ke depan tidak ada lagi pembatasan minimal usia perihal kepemimpinan nasional, tetapi harus berdasarkan sistem meritokrasi yang kuat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan harapan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan nilai yang selama ini ada di HIPMI yang memang anggotanya merupakan para pengusaha muda. Dengan tak sedikit alumni pengurusnya yang saat ini sukses menjabat di pemerintahan hingga di kabinet Presiden Joko Widodo.
"Kami dari BPP HIPMI mengapresiasi putusan MK pada hari ini dan menghormatinya. Tapi di sisi lain, seperti yang sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Ketua Umum Akbar Buchari, kami tetap berharap dibukanya kesempatan juga generasi muda untuk ikut mencoba membangun bangsa sebagai calon pemimpin di tingkat RI 1 dan 2," ucapnya.
Pihak MK dalam beberapa putusannya menyatakan tidak bisa menentukan batas usia demi menghindari potensi terjadinya dinamika di kemudian hari. Untuk itu, persyaratan menjadi capres-cawapres tetap sesuai Pasal 169 huruf q di undang-undang tersebut, yaitu tetap minimal 40 tahun.
Menurut Anggawira, anak muda yang minimal usia 35 tahun yang sebelumnya memang memiliki track record baik sudah mampu menjadi calon pemimpin bangsa apalagi mayoritas populasi di Indonesia memang didominasi oleh milenial serta gen Z.
Selain itu, dengan semakin meningkatnya populasi generasi muda maka semakin banyak juga dinamika permasalahan yang muncul di dalam negeri dan sebenarnya bisa diselesaikan juga oleh generasi muda sebagai pemimpinnya.
"Oleh karena itulah saya meminta kepada DPR RI untuk mendengarkan suara-suara generasi muda yang ingin memimpin bangsa dan mempertimbangkan ke depannya untuk mengkaji perubahan terhadap undang-undang pemilu," pungkasnya.
(ncm/ega)