Polisi telah selesai memeriksa Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo, terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tomi irit bicara saat ditanya hasil pemeriksaan.
Pantauan detikcom, Senin (16/10/2023), Tomi keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya pada pukul 18.00 WIB. Tomi tampak bergegas masuk ke mobilnya dengan membawa satu buku berwarna cokelat. Saat ditanya hasil pemeriksaan, Tomi irit bicara.
"Aman... aman... nanti tanya penyidiknya saja. Lupa, lupa (jumlah pertanyaan yang diajukan)," kata Tomi kepada wartawan, Senin (16/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tomi Murtomo diperiksa selama 6,5 jam lamanya. Terhitung pukul 10.30-17.00 WIB.
"Sudah selesai pemeriksaan. Mulai jam 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Tomi sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10). Namun, Tomi absen lantaran mengaku telah memiliki jadwal kegiatan sebelumnya. Pihak kepolisian pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Ade Safri tidak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan. Namun dia sebelumnya menegaskan, serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang memeras SYL.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
Kasus Dugaan Pemerasan Naik Sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.