Lebarkan Sudirman-Thamrin, Sutiyoso Terancam 10 Tahun Bui

Lebarkan Sudirman-Thamrin, Sutiyoso Terancam 10 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 12:38 WIB
Jakarta - Langkah Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso melebarkan Jalan Sudirman-Thamrin dengan menebang pepohonan dinilai merusak lingkungan hidup. Pria yang akrab disapa Bang Yos ini bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) yang tergabung dalam Kaukus Lingkungan Hidup resmi mengadukan Sutiyoso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/10/2006) pukul 11.15 WIB. Turut bertindak sebagai pelapor adalah eks Menteri KLH Sony Keraf dan Walhi.Pengaduan terhadap Sutiyoso ini mengacu pada pasal 41 UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup."Pelakunya bisa ditindak dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," kata kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan.Azas menilai Sutiyoso telah merusak keseimbangan lingkungan hidup di Jakarta, khususnya Jalan Sudirman-Thamrin. "Kita meminta Sutiyoso diperiksa dan ditangkap," ujarnya.Menurut dia, guna mengatasi kemacetan harusnya solusi yang dibangun harus lebih cerdas, bukan merusak lingkungan hidup. "Kan sudah ada busway, kenapa tidak memperpanjang three in one Jalan Sudirman-Thamrin? Kalau sekarang ini dengan menggusur pohon biaya mencapai Rp 30 miliar, bila perlu Jalan Sudirman-Thamrin diberi jalan bebas mobil pribadi. Jadi mereka parkirin mobilnya di suatu tempat lalu nyambung naik busway," terangnya.Menanggapi pernyataan Sutiyoso yang mengatakan pelaporan tersebut salah alamat, Azas balik menuding Sutiyoso tidak mengerti hukum."Menurut saya tidak salah alamat. Dia sudah merusak lingkungan hidup. Bukan masalah pohon saja yang dipersoalkan, tetapi konsistensi Pemprov dalam mengatasi kemacetan. Dia yang salah karena tidak paham hukum," cetusnya.Pelebaran Jalan Sudirman-Thamrin dilakukan 15 Oktober dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Rencana pelebaran jalan ini molor dari jadwal tanggal 5 Oktober.Proyek yang menebang puluhan pohon ini makan ongkos Rp 30 miliar. Dana ini diambil dari Anggaran Biaya Tambahan 2006. Proyek ini diharapkan selesai 15 Desember. (aan/nrl)


Berita Terkait