Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi, menghimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai oknum tertentu yang mengaku dari Kejaksaan dan menawarkan dapat mengurus perkara. Ia menyoroti banyaknya pihak berperkara yang mempercayai oknum yang mengaku dapat mengurus perkara hingga mengirimkan sejumlah uang.
"Saya perlu tambahkan juga dalam kesempatan ini ya, peristiwa banyaknya beredar uang pihak tertentu tersebut kami ingin menyampaikan pesan supaya pihak-pihak yang saat ini sedang berurusan dengan Kejaksaan saya imbau untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara yang sedang dilakukan di kejaksaan," kata Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejagung, Senin (16/10/2023).
Sebab menurutnya, saat ini banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat kejaksaan atau mengenal pejabat kejaksaan dengan modus misalnya menunjukkan foto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya, mampu menggerakkan orang lain yang sedang berurusan dengan kejaksaan untuk menyerahkan uang ya," sambungnya.
Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional. Ia pastikan pihaknya akan transparan dalam menangani kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Jadi kami ingatkan untuk tidak gampang percaya. Kami bekerja profesional transparan dan independen, bisa diukur," pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga pastikan akan menindak tegas jika memang ditemukan ada oknum jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah pak Jaksa Agung tegas, akan dilakukan penindakan, kalaupun ada," kata Ketut.
Selain itu ia menambahkan bahwa semua informasi yang terungkap di persidangan telah dilakukan penelusuran. Hal itu termasuk bahan-bahan penyidikan.
"Jadi begini semua informasi yang terungkap di persidangan tentu jadi bahan teman-teman penyidik untuk melakukan penelusuran ya,"
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, sudah ada 14 tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean(EH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Edward sempat disebut dalam sidang oleh terdakwa BTS lainnya sebagai pihak yang menawarkan jasa penghentian perkara.
Edward Tawarkan Jasa Tutup Perkara BTS
Sebelumnya dalam persidangan, jaksa sempat menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkap ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS. Irwan bahkan menyebut orang itu juga menakut-nakuti dan mengancam.
"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
"Artinya, kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.
"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.
"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.
"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.
Hakim lalu bertanya siapa orang yang menawarkan penghentian kasus itu. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.
"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.
"Siapa itu?" tanya hakim.
"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," jawab Irwan.
Irwan kemudian mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Namun dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.
"Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek, akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar," kata Irwan.
Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.
"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" kata hakim.
"Rp 15 miliar," jawab Irwan.