Eks Pejabat Dephub Bantah Jebol Tembok Secara Liar

Eks Pejabat Dephub Bantah Jebol Tembok Secara Liar

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 12:07 WIB
Jakarta - M Yusuf, eks pejabat Dephub, yang berseteru dengan sesama warga Kompleks Vila Sawo, membantah membongkar tembok pembatas perumahan mewah itu secara liar. Dia mengaku punya izin dari pejabat trantib DKI Jakarta.Izin tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Trantib Pemprov DKI Jakarta Harianto Bajuri lewat surat bernomor 2048/07552 tertanggal 12 September 2006."Dengan surat itu saya melapor ke lurah dan membongkar tembok ini pada 1 Oktober. 7 RT di RW saya juga sudah menyetujui pembongkaran tembok ini," kata Yusuf saat dihubungi detikcom/B> di Jakarta, Kamis (19/10/2006).Dia berharap perbedaan pendapat antara dirinya dengan warga RT 11 RW 05 bisa segera diakhiri."Mereka ini maunya eksklusif sih, tidak mau berhubungan dengan orang di luar Vila Sawo. Makanya mereka menentang," cetus Yusuf.Terkait surat izin pembongkaran tembok pembatas tersebut, sebetulnya Kepala Dinas Trantib Pemprov DKI Jakarta Harianto Bajuri sudah mengeluarkan surat baru bernomor 2790/07552. Dalam surat itu, Bajuri meminta Yusuf memasang kembali tembok dan menyatakan mencabut surat terdahulu.Namun Yusuf mengaku sudah menyurati Bajuri terkait surat keduanya itu. "Saya sudah surati, kenapa dia plin-plan dengan mengeluarkan dua surat yang berbeda, tapi dia belum memberikan jawaban atas surat saya sampai sekarang," kilahnya. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads