Ketua KPU Pelajari Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres

Ketua KPU Pelajari Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 16:03 WIB
KPU siap menerima pendaftaran capres dan cawapres. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Hasyim Asyari (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Hasyim Asyari terus memantau dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan secara maraton sejak pagi. Salah satunya soal putusan MK yang membolehkan kepala daerah menjadi capres/cawapres meski belum 40 tahun.

"Kita pelajari dulu," kata Hasyim saat dihubungi detikcom, Senin (16/10/2023).

KPU akan melakukan rapat di level pimpinan. Secepatnya akan mengambil sikap atas putusan MK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bakda Magrib kita konpers," ucap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A meminta berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres. Apa kata MK?

ADVERTISEMENT

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.

"Artinya, usia di bawah 40tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogyanya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," kata hakim MK Guntur Hamzah.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads