Kejagung Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Temukan Bukti Elektronik

Kejagung Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Temukan Bukti Elektronik

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 12:48 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi,
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, (Foto: Annisa/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli (SR). Kejagung menemukan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.

"Dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menyebut, barang bukti itu menjadi penguat alasan kenapa Sadikin pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kuntadi mengatakan, pada saat penggeledahan, juga terdapat bukti penguat lainnya seperti dokumen. Namun sayangnya, ia tidak menyebut rinci soal dokumen apa saja yang menjadi bukti penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen," katanya.

"Rinciannya bagaimana? Tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli (SR). Kejagung saat ini tengah mendalami ada atau tidaknya kaitan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (15/10).

Ketut mengatakan Sadikin Rusli (SR) ditangkap pada Sabtu (14/10) lalu di Surabaya, Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Penyidik Kejagung lalu menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Sadikin langsung ditahan.

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," ujarnya.

Simak juga 'Kejagung Bicara Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi soal Korupsi BTS':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads