Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan Partai Garuda soal batas usia capres-cawapres dan minimal tetap 40 tahun. Putusan ini menyusul gugatan PSI yang menolak gugatan itu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI, misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Sementara Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti menjadi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'.
Simak Video 'Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres':