Perkara Serba Tiga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Perkara Serba Tiga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 08:00 WIB
Foto-foto Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Berompi Oranye dan Diborgol
Foto: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL kini ditahan usai menjadi tersangka KPK. Serba tiga pun mewarnai pusaran kasus yang menyeret politikus NasDem itu. Apa saja?

Serba tiga itu mulai dari ditetapkan sebagai tersangka di tiga perkara di KPK hingga menghadapi tiga kasus di tiga instansi yang berbeda. Selain itu, ada tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian itu.

Dijerat Tiga Perkara di KPK

Tiga perkara di KPK yang menjerat Syahrul Yasin Limpo yakni kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka di tiga perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

KPK menduga Syahrul Yasin Limpo yang kini sudah ditahan memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

Tiga Tersangka

Tiga tersangka termasuk Syahrul Yasin Limpo pun sudah ditetapkan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

Total uang yang diduga telah dinikmati oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dua tersangka lain berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Tanak.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'KPK Vs NasDem soal Aliran Uang Haram Eks Mentan SYL':

[Gambas:Video 20detik]



Tiga Keluarga SYL Ikut Diperiksa

Tak hanya itu, tiga orang keluarga Syahrul Yasin Limpo pun ikut terseret. Mereka yakni, istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo. KPK pun berencana akan memanggil ketiganya.

"Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan. Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

KPK juga telah mencegah istri Syahrul Yasin Limpo bernama Ayun Sri Harahap. Pun anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati juga masuk daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Tiga Kasus di Tiga Instansi

Tak hanya menghadapi kasus di KPK, Syahrul Yasin Limpo juga harus berhadap dengan dua kasus di Polda Metro Jaya dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di Polda Metro Jaya, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan tengah disidik. Syahrul Yasin Limpo juga disebut sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) dan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus.

Sementara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan praperadilan. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10) lalu.

"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Halaman 2 dari 2
(mae/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads