Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) secara situasional di dekat gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan sidang gugatan soal batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan hari ini.
Dilihat dari akun X @TMCPoldaMetro, Senin (16/10/2023), Polda Metro Jaya menyampaikan informasi terkait rekayasa lalin di sekitar MK. Pengaturan arus lalin itu berlaku hingga sore nanti.
"Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (bila ada perubahan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK)," tulis TMC Polda Metro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun arus lalu lintas yang dialihkan meliputi tiga ruas jalan. Di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda menuju Harmoni dan sebaliknya, Jalan Medan Merdeka Utara. serta Jalan Veteran 1, 2, dan 3.
"Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," tulis TMC Polda Metro lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut mengerahkan 1.992 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan gedung MK yang akan menggelar sidang putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10).
Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan memastikan pembacaan putusan MK berjalan lancar. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat, dan pasca keputusan tersebut," ujarnya.
Putusan Dibacakan Hari Ini
Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin har ini, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
(fas/maa)