Kurir Antek 'Abang' Napi Dibayar Rp 100 Juta Edarkan Sabu di Jakut

Kurir Antek 'Abang' Napi Dibayar Rp 100 Juta Edarkan Sabu di Jakut

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 15 Okt 2023 18:48 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Gambar Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Praktik 'abang' napi pengendali peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diedarkan di wilayah Jakarta Utara dibongkar polisi. Diketahui abang napi tersebut sudah memerintahkan kurir untuk mengedarkan total 5 kg sabu.

"Diduga LN ini sudah mengedarkan sekitar 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Gusti mengatakan, dalam satu kali operasi Abang napi tersebut memerintahkan kurir anteknya untuk mengambil 500 gram sabu. Kurir selanjutnya diperintahkan untuk membagi sabu menjadi beberapa paket sesuai pesanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pengantarannya, dia memiliki target sendiri yang ditentukan oleh Abang. Jadi, Abang nanti akan menentukan target, misalnya, 'kamu nanti ke Bonpis atau ke mana, taruh di mana', gitu. Jadi, dia bersifat random yang tidak akan sama atau pun dengan orang yang sama, tempat yang sama ataupun orang yang sama," ujarnya.

Dari setiap 100 gramnya, kurir si antek abang napi itu mendapatkan bayaran Rp 2 juta. Hingga kini total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 100 Juta.

ADVERTISEMENT

"Dari setiap 100 gram, LN akan mendapatkan upah sekitar Rp 2 juta. Total keuntungan yang sudah dia terima sekitar Rp 100 juta," imbuhnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut. Sementara itu, kedua pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengungkap kelakuan 'Abang' narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Narapidana tersebut diketahui membawa ponsel ke lapas.

"Bisa dikatakan demikian (membawa ponsel). Karena dia (cara berkomunikasi) adalah salah satu program komunikasi by social media, yaitu Twinme," kata Gustiyana.

(wnv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads