Edward Ancam Buldoser Gedung Kominfo
Nama Edward juga muncul dalam sidang lainnya. Kali ini, giliran Eks Dirut Bakti Anang yang bersaksi. Anang mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Edward
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahaean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenal," jawab Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini, apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
"Saya pernah diminta bertemu Saudara Edward. Pertemuannya di restoran staf di lapangan golf Pondok Indah. Pada saat itu sebelum saya berangkat ke US bersama rombongan Pak Menteri. Pada saat itu proses lidik sudah berjalan ya terkait kasus ini. Saya lupa persisnya apakah September atau Oktober, pertemuan itu saya hanya berdua dengan Saudara Edward," jawab Anang.
"Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya nggak diurus sejak awal," sambungnya.
Edward, katanya, mengajukan diri membantu penanganan perkara BTS. Namun, menurut Anang, Edward meminta dana USD 8 juta.
"Pada saat itu beliau menyebutkan angka USD 8 juta. Beliau sampaikan pada saat itu, 'Kalau kamu mau serius, siapkan USD 2 juta dalam tiga hari ke depan'. Saya kaget, saya bilang, 'Pak, kalau uang sebesar itu, mending dipenjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu'," jelas Anang.
Anang mengatakan Edward Hutahaean juga sempat meminta diberi proyek dari Bakti Kominfo. Edward, kata Anang, juga mengancam akan menghancurkan gedung Bakti jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Beliau pernah menyebutkan akan membuldoser bukan hanya Bakti, tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," ujar Anang.
Edward Jadi Tersangka
Kini Edward telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh Kejagung.
"Menetapkan Saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan cek kesehatan dan oleh dokter, dinyatakan sehat, yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10).
Edward diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," ujar Kuntadi.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whn/dhn)