NasDem Bantah Dapat Aliran Duit Kasus SYL, KPK Singgung soal TPPU

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2023 21:02 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

NasDem membantah ada aliran uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke masuk ke partai. KPK kemudian mengungkit soal jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengusutan aliran korupsi SYL.

"KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Ali mengatakan jeratan pasal itu diterapkan setelah adanya dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.

"Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah," jelas Ali.

"Tentunya KPK juga akan mendalaminya kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut," sambungnya.

Ali mengatakan penyidik KPK menemukan adanya dugaan aliran hasil korupsi SYL mengalir ke Partai NasDem. Temuan itu kini masih terus didalami oleh KPK.

"Hal itu sebagaimana telah dijelaskan oleh pimpinan KPK, Bapak Alexander Marwata, dalam konpers penahanan Tersangka SYL dan MH pada Jumat (13/10), di mana salah satu aliran uangnya diduga ditujukan untuk kepentingan salah satu partai politik," jelas Ali.

Ali meyakini NasDem akan mendukung proses hukum terhadap SYL yang tengah dilakukan oleh KPK. Dia mengatakan NasDem dan partai politik lain telah berkomitmen menolak politik uang jelang Pemilu 2024.

"KPK meyakini partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini. Sebagaimana komitmen seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, baik nasional maupun daerah, untuk memerangi korupsi dan menolak praktik-praktik money politics," ujar Ali.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(ygs/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork