Lansia Tusuk Tetangga di Palembang: Motif hingga Pelaku Ditangkap

Lansia Tusuk Tetangga di Palembang: Motif hingga Pelaku Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2023 13:20 WIB
Lansia yang tusuk tetangganya di Palembang jadi tersangka.
Lansia yang tusuk tetangganya di Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Jakarta -

Viral di media sosial video polisi menangkap pria lansia di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan narasi dalam video viral tersebut, lansia itu menusuk tetangganya sendiri.

Lalu, apa motif dari aksi penusukan tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Pria Lansia Tusuk Tetangga di Palembang

Amran (62), lansia di Palembang melakukan penusukan terhadap tetangganya sendiri, yaitu Hasan Basri. Keduanya terlibat selisih paham yang menimbulkan ketersinggungan terhadap Amran, sehingga ia khilaf dan membacok korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikSumbagsel, Amran sudah ditangkap polisi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT
Video viral polisi di Sumsel marah-marah saat tangkap terduga pelaku kejahatan.Video viral polisi di Sumsel menangkap lansia yang tusuk tetangganya di Palembang (Foto: Tangkapan layar video)

2. Polisi Tangkap Lansia Tusuk Tetangga di Palembang

Sebuah video penangkapan polisi terhadap seorang pria lansia di Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Polisi itu nampak emosi dan membentak dengan kata-kata kasar saat menangkap pria tersebut.

Dalam video beredar, nampak seorang polisi berseragam lengkap memegang baju pria berambut putih yang tangannya diborgol. Pria itu ditarik hingga dimaki-maki polisi tersebut usai dilakukan penangkapan.

Dalam narasi beredar, disebutkan bawah pria itu ditangkap karena diduga terlibat aksi penusukan terhadap tetangganya sendiri.

"Kau nih galak bantah dengan aku, ku banting gek kau! (Kamu nih kok membantah saya, nanti saya banting kamu)," kesal polisi berpangkat Iptu tersebut sembari menggiring pria itu.

Diduga tak terima dibentak, pria itu melontarkan jawaban secara lantang ke polisi tersebut. Dia mengatakan memilih mati dan mempersilakan polisi itu untuk membantingnya.

"Batingkelah Pak, aku nih lebih galak mati Pak (Banting lah Pak, saya lebih suka mati saja)," jawab pria itu ke polisi tersebut.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade pun membenarkan kabar tersebut. Dia membenarkan anggotanya itu memang melakukan penangkapan lansia di Palembang.

"Iya (itu) tersangka," singkat Kompol Ikang, Kamis (12/10/2023) siang.

3. Tanggapan Polisi Soal Video Penangkapan Lansia di Palembang

Polisi membantah video viral polisi melakukan penangkapan seorang pria lansia di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan emosi dan membentak tersangka.

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan tidak ada polisi yang arogan saat menangkap tersangka penganiayaan seperti yang viral di media sosial.

"Tersangka Amran Husni saat ditangkap ia masih dalam keadaan emosi. Saat penangkapan polisi tidak arogan, malah tersangka yang melawan karena masih emosi usai menganiaya korbannya," ujar Ikang saat rilis di Polsek Sukarami, Kamis (12/10/2023).

Soal motif lansia tusuk tetangga di Palembang ada di halaman selanjutnya.

4. Motif Lansia Tusuk Tetangga di Palembang

Polisi mengungkap alasan Amran (62), menusuk tetangganya sendiri di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku disebut tersinggung dengan korban yang memarahi anaknya.

"Tersangka ini tersinggung dengan korban yang memarahi anaknya. Tersangka pun tersulut emosi dan langsung membacok korban dengan dua buah celurit dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri," ungkap Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra.

Sementara itu, Amaran mengatakan bahwa ia kesal dengan tetangganya tersebut. Ia mengaku sudah terlalu banyak bersabar selama ini.

"Saya kesal karena sudah banyak bersabar. Dia itu selalu menegur anak saya. Bahkan tadi saat anak saya mau keluar rumah lewat di depan dia menghadangnya dan sering mengancam anak saya. Sabar saya sudah habis," ungkap Amran.

5. Amran Ditangkap di Rumahnya

Tak lama setelah kejadian penusukan tersebut, tersangka Amran (62) langsung ditangkap di kediamannya di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang. Barang bukti berupa dua cerulit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga diamankan.

"Atas kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," ujar Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra.

Halaman 3 dari 2
(kny/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads