MAKI Desak Polda Metro Tetapkan Tersangka Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

MAKI Desak Polda Metro Tetapkan Tersangka Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2023 07:41 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md sampai Menkeu Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Boyamin Saiman (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung penuh penuntasan kasus korupsi yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kasus dugaan pemerasan SYL yang menyeret pimpinan KPK. MAKI mendukung gerak cepat Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pimpinan KPK memeras SYL.

"KPK tadi malam menangkap Yasin Limpo dan Polda (Metro Jaya) akan tetap melanjutkan proses dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Terhadap dua-duanya, saya mendukung sepenuhnya, dengan full speed, cepat tetapkan tersangka, cepat tangkap, cepat tahan, dan bawa ke pengadilan. Semuanya, Yasin Limpo juga begitu, oknum pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan juga begitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Menurut Boyamin, jika Polda Metro Jaya sudah memiliki dua alat bukti cukup dan proses hukum sudah penyidikan, maka sudah dapat menetapkan tersangka. Tak hanya itu, Polda Metro jaya dinilai bisa langsung menahan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu posisi dipanggil dulu, karena dulu pada saat Bambang Widjajanto dan Abraham Samad peristiwa itu, terutama Bambang Widjajanto, langsung ditangkap tanpa dipanggil sebagai saksi atau apa pun, langsung ditangkap, boleh-boleh saja, nggak ada masalah," ujarnya.

MAKI mendukung KPK dalam kasus korupsi SYL dan mendukung Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Polda Metro Jaya dinilai harus menunjukkan profesional dan kredibilitas.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya justru ketika Yasin Limpo sudah ditangkap, saya minta Polda Metro Jaya segera melakukan proses penetapan tersangka, jika terhadap bukti yang kuat, dan kemudian menangkap, dan menahan juga terhadap oknum pimpinan yang diduga melakukan pemerasan," ucapnya.

MAKI memberikan tenggat agar Polda Metro Jaya dapat menetapkan tersangka dan menahan dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Kalau Polda (Metro Jaya), kalau nanti lemot tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan, dan tidak menangkap, dan tidak menahannya sekaligus, maka saya akan gugat praperadilan, bahwa Polda (Metro Jaya) lemot. Tidak mengimbangi langkah cepat KPK," imbuhnya.

Firli Bakal Dipanggil Polisi

Polisi diketahui masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10).

Dia enggan menjelaskan kapan Firli diperiksa. Dia mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.

"(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku nggak tahu secara detail," ujarnya.

(rfs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads