Anggap Hakim Arogan, Pengacara Meradang di Pengadilan
Rabu, 18 Okt 2006 22:01 WIB
Jakarta - Kata-kata kasar yang ditujukan kepada hakim mengalir dari mulut pengacara. Padahal persidangan tengah berlangsung. Hal itu dilakukan karena hakim dinilai arogan.Kejadian tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Lee Darmawan yang dituduh menjual tanah yang sudah disita negara di kawasan Tegal Alur Cengkareng."Majelis hakim dianggap tidak mampu mengambil sikap saat konfrontir dua saksi karena sebelumnya memberikan keterangan yang saling bertolak belakang," ujar pengunjung sidang, Darman, Rabu (18/10/2006).Saat sidang baru berlangsung 10 menit, salah satu saksi yang dikonfrontir memberikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, saksi Dadang S memberikan keterangan bahhwa dia melihat saksi Arsin pernah menemui terdakwa Lee Darmawan di dalam sel tahanan LP Cipinang.Menurut Dadang, keperluan saksi Arsin yang saat itu menjabat sebagai lurah ini untuk meminta tanda tangan akta tanah yang menjadi sitaan Kejaksaan. Namun Arsin membantah keterangan itu.Dadang juga menolak berita acara perkara yang dibuat JPU. "JPU salah mengutip," ujarnya yang disambut kegaduhan dari kursi pengunjung.Timkuasa hukum terdakwa pun meminta hakim agar memerintahkan JPU menahan saksi karena telah memberikan keterangan palsu. Namun ketua hakim MT Palimari tidak menanggapinya.Sambil mengebrak meja, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa mengatakan sidang yang digelar untuk mengadili terdakwa Lee Darmawan ini tidak benar. "Ini sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar salah seorang kuasa hukum.Berbagai komentar pengunjung memperpanas ruang sidang. Sidang pun menjadi gaduh dan tidak terkendali. Majelis hakim pun memutuskan untuk menghentikan sidang.
(nvt/nvt)











































