Firli Teken Surat Penangkapan SYL, KPK: Kalau Bukan Pimpinan, Siapa Lagi?

Firli Teken Surat Penangkapan SYL, KPK: Kalau Bukan Pimpinan, Siapa Lagi?

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 19:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memuat keterangan 'selaku penyidik'. Sedangkan UU KPK yang baru tidak menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik. KPK memberi penjelasan.

Penjelasan terkait hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Alexander awalnya menjelaskan UU KPK yang baru dan lama secara tupoksi sama.

"Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru, secara tupoksi nggak ada bedanya. Bisa dibaca di pasal 6. Di situ, tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penuntutan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Siapa yang diberi mandat oleh UU untuk melaksanakan itu? Tentu pimpinan," lanjutnya.

Menurutnya, meskipun tidak disebutkan bahwa pimpinan KPK sebagai penyidik, penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan. Jadi, katanya, penanggung jawab tertinggi adalah pimpinan KPK.

"Jadi sekalipun tidak disebutkan dalam UU yang baru, penanggung jawab tertinggi lembaga, secara ofisial sampai saat ini kami menyakini bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kan begitu. Kalau bukan pimpinan siapa lagi? Nggak mungkin juga Dewas," jelasnya.

Alexander mengatakan inilah dasar dari penandatanganan surat penangkapan SYL. Kemudian, tugas itu didelegasikan ke Deputi Penindakan.

"Nah berdasarkan itu pelaksanaan tugas KPK dimandatkan oleh pimpinan, kemudian pimpinan tentu saja tidak melakukan upaya-upaya atau tugas-tugas yang dimandatkan UU itu sendiri. Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya penyelidikan," tuturnya.

Dia mengakui pimpinan KPK memang bukan penyidik. Namun, kewenangan tanda tangan itu tidak bisa didelegasikan ke penyidik.

"Tentu pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum. Tapi tidak bisa juga mendelegasikan kewenangan itu kepada penyidik di KPK. Logika hukumnya seperti itu," katanya.

Surat Penangkapan Diteken Firli Selaku Penyidik

Dari dokumen yang dilihat detikcom, Jumat (13/10/2023), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian isi surat perintah penangkapan SYL.

Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.

"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.

Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.

Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli itu juga disertai keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.

Bagaimana bunyi UU KPK baru dan lama? Baca halaman selanjutnya.

Isi UU KPK

Dalam UU KPK lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Di dalam Pasal 21 ayat 4, dijelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

Berikut bunyi ayat 4 pasal 21 UU KPK lama:

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Nah, isi pasal itu kemudian berubah saat UU KPK direvisi pada tahun 2019. Dalam UU baru, tak ada lagi status penyidik dan penuntut umum yang melekat pada Pimpinan KPK.

Berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK:

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Halaman 2 dari 2
(rdp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads