KPK: SYL Tentukan Setoran dari ASN hingga 10 Ribu Dolar AS Per Bulan

KPK: SYL Tentukan Setoran dari ASN hingga 10 Ribu Dolar AS Per Bulan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 19:28 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (Yogi/detikcom)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK mengatakan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memerintahkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 'menarik' uang setiap bulan dari pejabat eselon 1. KPK menyebut SYL juga menentukan besaran 'uang bulanan' dari para eselon 1 tersebut.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon 1, dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alexander menyebut kisaran uang yang diminta SYL dari para eselon satu adalah 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS) tiap bulan. "Dengan kisaran nilai USD 4.000-10.000," imbuh Akexander.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta adalah orang kepercayaan SYL. Keduanya dipandang sebagai representasi SYL di mata para pejabat eselon 1 Kementan.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL, dilakukan rutin setiap bulannya," ucap Alexander.

ADVERTISEMENT

Alexander menuturkan SYL juga menentukan 'uang bulanan' itu dalam pecahan mata uang asing. "Dengan menggunakan pecahan mata uang asing," pungkas Alexander.

Uang dari para pejabat eselon satu tersebut, dijelaskan KPK, berasal dari mark up anggaran Kementan hingga meminta uang ke para vendor proyek Kementan.

"Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Alexander.

Dalam kasus ini, SYL, Kasdi dan Hatta dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lihat Video: KPK Temukan Aliran Dana Miliaran atas Perintah SYL Buat NasDem!

[Gambas:Video 20detik]




(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads