Timtas Tipikor: Tersangka Kasus VoIP Minimal 3 orang

Timtas Tipikor: Tersangka Kasus VoIP Minimal 3 orang

- detikNews
Rabu, 18 Okt 2006 22:19 WIB
Jakarta - Penetapan 2 tersangka kasus Voice over Internet Protocol (VoiP) Telkom Divisi Regional (Divre) VII Makasar dan PT Telkom Bali tidak memuaskan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji. Menurutnya tersangka kasus itu minimal 3 orang."Apakah mungkin tindak pidana korupsi itu hanya satu tersangka, kan tidakmungkin. Dari alat bukti yang ada tersangkanya itu lebih dari satu.Tersangkanya minimal 3 orang," Kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl SultanHasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2006).Kejagung pada Rabu ini juga telah mengundang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejati Bali dalam gelar perkara kasus Telkom untuk berkordinasi. Alasannya peristiwa pidana terjadi di Makassar dan Bali. Meskipun Timtas Tipikor yang akan menyidik, masing-masing Kejati berencana ikut membantu menangani kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 50 miliar.Seperti diketahui, dalam laporan Kejagung di rapat kerja bersama Komisi IIIDPR, September 2006 lalu, disebutkan Timtas Tipikor sedang menyidik kasusVoiP PT Telkom Makassar dan Bali. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IH dan KP. (nvt/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads