Pedagang Warpat Puncak Bogor Tolak Direlokasi

Pedagang Warpat Puncak Bogor Tolak Direlokasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 18:03 WIB
Warpat di Puncak Bogor (Rizky/detikcom).
Warpat di Puncak, Bogor (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP Bogor berencana menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk warpat (warung prapat) Koordinator pedagang di warpat, Iik Khasanah, menolak penertiban tersebut.

"Tahu sudah pasti (informasi akan ada penertiban), karena kita langsung dapat surat dari Satpol PP. Itu surat kita dapat hari Jumat, langsung kita minta penolakan juga bahwa jangan dulu dibongkar," kata Iik di warpat, Bogor, Jumat (13/10/2023).

Iik kemudian bercerita bagaimana awal mula merintis warpat di Puncak, Bogor. Dia mengaku mulai merintis pada awal 2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembukaan lahan 1999 kalau nggak salah, mulai berdagang merintis dari awal tahun 2000. Masih bilik-bilik, belum bangunan. Jadi hampir 24 tahun jualan di sini. Ada 17 warung," jelasnya.

Iik bersama para pedagang lainnya akan mencari cara agar penertiban tidak dilakukan. Sebab, kata Iik, banyak pedagang yang menggantungkan hidup dengan berdagang di warpat.

ADVERTISEMENT

"17 warung ini, rata-rata satu warung itu 10 orang kemarin didata, siang-malam," ungkapnya.

Iik menolak direlokasi ke rest area Gunung Mas. Kata Iik, para pengunjung yang sebagian besar dari Jakarta datang ke warpat untuk menikmati pemandangan.

"Terus kalau di rest area itu tidak ada view seperti di warpat. Kan orang-orang mau ke sini ingin menikmati sambil menikmati view. Kalau kita dipindah ke rest area, view-nya di mana? Sama saja kayak makan warteg di Jakarta. Orang Jakarta ke sini kan mau ngadem. Kalau di rest area kan tidak ada view seperti di warpat," tuturnya.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor bakal menertibkan 420 bangunan milik pedagang di sepanjang Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Para pedagang akan direlokasi ke rest area Gunung Mas.

"Untuk bangunan yang akan ditertibkan kurang lebih 420-an bangunan. Pedagang akan direlokasi di rest area Gunung Mas," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara kepada wartawan Minggu (8/10/2023).

"(Yang ditertibkan) warung dan lapak pedagang saja," imbuhnya.

Rama menyebutkan, selain 420 lapak pedagang, ada 87 bangunan yang juga yang akan ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya warpat, yang menjadi lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak, Bogor.

"Di luar yang 420 bangunan, ada kurang lebih 87 bangunan lain yang akan ditindaklanjuti pemeriksaan oleh DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor), dikarenakan para pemilik bangunan memperlihatkan surat-surat mengenai tanah tersebut," kata Rama.

"Jadi nanti tetap dibongkar, kalau sudah melalui proses pelimpahan dari DPKPP, termasuk warpat (warung prapat)," imbuhnya.

(rdh/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads