WNA Kongo Diancam 15 Tahun Bui

Kasus Travel Cheque Palsu

WNA Kongo Diancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 18 Okt 2006 20:29 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana pengedaran travel cheque palsu dengan terdakwa warga negara Kongo Blackloke James Mollins.Atas perbuatannya, Mollins diancam pidana penjara 15 tahun sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama pasal 245 KUHP."Pada Selasa 1 Agustus 2006 di Money Changer Trimitra Patal Senayan terdakwa telah mengedarkan uang yang seolah-olah asli," kata jaksa penuntut umum (JPU) Martha ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2006).Menurut Martha semua bermula dari kegiatan menjual kain dengan Morris MauegbeCollins dengan nilai kerjasama US$ 3 ribu. "Namun terdakwa menerima pembayaran lebih besar dari kesepakatan yaitu US$ 6 ribu," imbuh dia.Collins pun memberikan pembayaran berupa 6 lembar travel cheque Mastercard Visa senilai US$ 3 ribu, serta 6 lembar travel cheque American Express. Setelah menerima traveller's cheque tersebut, terdakwa Mollins menghubungi pegawai Money Changer yaitu Fatullah alias Fatur.Mollins menyerahkan 2 lembar travel cheque kepada Fatur untuk dilaporkan ke pimpinan Money Changer yang bernama Boy Sofyan. Namun, setelah dicek ternyata travel cheque tersebut palsu. Boy pun langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan.Selain diancam dakwaan pasal 245 KUHP, Mollins juga dikenai dakwaan pasal 263 ayat 2 KUHP. Dalam sidang, Mollins tidak ingin didampingi pengacara.Sidang yang dipimpin hakim Sri Mulyani itu akan dilanjutkan Rabu 1 November dengan agenda pemeriksaan saksi. (mly/nvt)


Berita Terkait