Tampang Instruktur Fitness Tersangka Pemerkosa Wanita di Apartemen Jakut

Tampang Instruktur Fitness Tersangka Pemerkosa Wanita di Apartemen Jakut

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 17:22 WIB
Pria inisial F (26), instruktur fitness di Jakarta Utara ditangkap usai memperkosa wanita.
Pria berinisial F (kanan), instruktur fitness di Jakarta Utara, ditangkap usai memperkosa wanita. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial F (26), yang merupakan instruktur fitness di Pademangan, Jakarta Utara. Ini tampang tersangka.

Tersangka F ditampilkan polisi dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka tampak memakai baju tahanan dan tangan diborgol.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pemerkosaan itu terjadi di apartemen milik tersangka di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, 24 September 2023. Korban diancam oleh pelaku sehingga tak berani melawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai muncul ancaman terhadap korban, (sehingga) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali," kata Binsar dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Binsar mengungkapkan korban dan pelaku awalnya saling kenal melalui aplikasi. Pelaku kemudian mengajak korban ke apartemennya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku di Kelurahan Pademangan Timur. Di situ emang korban sudah sempat diintimidasi secara seksual," sambungnya.

Dilaporkan ke 110

Binsar mengatakan, saat pelaku lengah, korban langsung menghubungi ibunya melalui telepon genggam. Ibu korban kemudian meminta tolong majikannya hingga menghubungi call center 110.

"Kemudian korban pada saat pelaku lengah, korban menghubungi ibunya dan ibunya meminta tolong kepada majikan dan majikan langsung menelpon ke-110," katanya.

Polisi kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Terhadap tersangka kami kenakan sesuai Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," kata Binsar.

Simak juga Video: Tampang 3 Pemerkosa Perempuan Asal Sumba Timur di Kuta Bali

[Gambas:Video 20detik]




(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads