Anggota DPRD Bali Bebas dalam Kasus Korupsi, Kejati Kasasi

Anggota DPRD Bali Bebas dalam Kasus Korupsi, Kejati Kasasi

- detikNews
Rabu, 18 Okt 2006 19:10 WIB
Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak puas atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis bebas 15 anggota dan mantan DPRD Bali dari dakwaan korupsi ABPD senilai Rp 50 miliar. Kejati Bali mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Makamah Agung (MA).Demikian disampaikan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Salman Mariyadi pada jumpa pers di Kejati Bali, Jl. Mpu Tantular, Denpasar, Rabu (18/10/2006). "Kita sudah mengajukan pernyataan kasasi ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 Oktober 2006 dan akan segera mengajukan memori kasasi," katanya.Salman mengatakan JPU memiliki kewajiban untuk mengajukan kasasi atas perkara yang diputus bebas pengadilan. "Ini berguna untuk memeriksa perkara di tingkat MA karena putusan belum mencerminkan keadilan," katanya."Bisa saja hakim salah menerapkan aturan hukum dan jika divonis bebas, maka akan ada lagi rekayasa administrasi yang digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan korupsi," ujarnya.Sebelumnya, PN Denpasar memvonis bebas 15 anggota dan mantan DPRD Bali tanggal 28 September 2006. Mereka sebelumnya dituntut JPU 1,6 tahun penjara. PN Denpasar menyatakan bahwa mereka tidak terbukti melakukan tindak korupsi dan tindakan terdakwa bukan perbuatan pidana karena pembahasan anggaran APBD DPRD Bali adalah perbuatan yang tunduk pada administrasi negara.Kejati Bali juga menerima klarifikasi dari Departemen Dalam Negeri Bahwa Syahril Simanjuntak tidak pernah ditunjuk sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi ABPD di PN Denpasar. (gds/asy)


Berita Terkait