Bawa Ekstasi, Pasutri WN Jepang Ditangkap Polda Bali
Rabu, 18 Okt 2006 19:07 WIB
Denpasar - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Polda Bali karena membawa tiga butir ekstasi. Mereka diancam penjara selama 15 tahun.Tertangkapnya pasutri tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Polisi AS Reniban dalam jumpa pers di Polda Bali, Jl. WR Supratman, Denpasar, Rabu (18/10/2006).Pasutri tersebut adalah MF (39) dan istrinya YF (40). Mereka datang ke Bali untuk berlibur sejak tanggal 12 Oktober 2006. Selama di Bali, pasutri ini menetap di sebuah villa di Jl. Bumbak, Kerobokan, Kuta, Bali. Pasutri ini ditangkap di villa pukul 07.30 wita, Senin (16/10/2006). Barang bukti yang disita polisi adalah tiga butir ekstasi warna kuning bintik hijau yang dibungkus dengan sehelai tisu putih dan dimasukkan dalam tas kecil yang berisikan kosmetika."Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terus melakukan penggerebekan di TKP. Kita mendapatkan barang bukti ekstasi di kamar tersangka," kata Reniban.Reniban mengatakan tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang temannya, yaitu AK yang juga warga negara Jepang. Namun, AK diduga telah kembali ke negaranya.Pasutri ini dijerat pasal 59 ayat 1 huruf e UU No. 15 tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Saat ini, pasutri ini mendekam di penjara Polda Bali.
(gds/asy)











































