Dituntut Mati, Subur Tertawa
Rabu, 18 Okt 2006 18:28 WIB
Semarang - Tak ada ekspresi berlebihan pada diri Subur saat jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Lelaki yang mempunyai nama alias Abu Mujahid atau Abu Isa atau Marwan Hidayat itu hanya tertawa.Begitu sidang dinyatakan usai, Subur langsung menuju kursi penasihat hukumnya. Sambil berjabat tangan, terdakwa kasus terorisme ini merangkul satu persatu penasihat hukumnya. Tawa terus tersungging di bibirnya."Hanya Allah yang akan jadi pelindung dan penolong," kata Subur berkali-kali usai berjabat tangan dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (18/10/2006). "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Subur ketika ia mulai digelandang menuju mobil tahanan. Selama menjalani persidangan, ia ditahan di LP Kedung Pane, Semarang.Subur dituntut dengan hukuman mati karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme, terutama dalam kaitan dengan Noordin M Top dan Bom Bali II. Jaksa menilai tak satu pun hal yang meringankan Subur, karena itu hukuman mati sangat wajar diberikan kepada perekrut jaringan Noordin di Semarang ini.Sidang bermaterikan tuntutan itu berlangsung selama empat jam, hingga pukul 15.30 WIB. Karena ada libur lebaran, maka sidang lanjutan akan digelar 8 November 2006 dengan agenda pembelaan terdakwa.
(try/asy)











































