Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bimtek PHPU) Tahun 2024. Hal itu dalam rangka meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas anggota Peradi jelang menghadapi tahun politik 2024.
"Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi para advokat Peradi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi PHPU Tahun 2024. Sebagai laporan bahwa peserta 173 ini terdiri dari 111 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi seluruh Indonesia," kata Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan persnya, Jumat (13/10/2023).
Advokat anggota Peradi di bawah Ketua Umum Prof Otto Hasibuan itu mengikuti Bimtek di Pusdiklat MK, Cisarua pada 9 -12 Oktober 2023. Selain dari DPC, pesertanya berasal dari advokat kantor pusat, yakni DPN Peradi. Para advokat dari DPC tersebut di antaranya dari wilayah paling barat Indonesia, yakni Lhokseumawe, Aceh, dan dari beberapa DPC lainnya yang ada di Pulau Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Dwiyanto menyebutkan, perwakilan dari beberapa DPC di Pulau Kalimantan, di antaranya dari Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumlah peserta dari DPC Peradi di Pulau Kalimantan ini cukup banyak.
"Dari Pulau Jawa tentu saja banyak, dari Nusa Tenggara Barat, dari Makassar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dari Sulawesi ada satu Kota Baubau, ada dari Ternate, dan paling timur Indonesia, tentunya dari Jayapura," ujar Dwiyanto.
Dwiyanto juga menjelaskan, seratusan lebih advokat Peradi dari berbagai DPC di seluruh Indonesia tersebut datang ke Jakarta dengan biaya transportasi sendiri untuk mengikuti bimtek yang dihelat MK.
"Kita (DPN PERADI) hanya menyiapkan transportasi dari Jakarta menuju Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Yang luar biasa 173 Teman-teman advokat itu kami berangkatkan dari Jakarta," ucap Dwiyanto.
Dalam kesempatan itu Dwiyanto menyampaikan terima kasih kepada MK, terkhusus untuk penambahan kuota jumlah peserta yang awalnya hanya sebanyak 160 orang menjadi 173. Ia menjelaskan, Bimtek ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni meningkatkan kualitas advokat.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menggandeng sejumlah lembaga atau institusi untuk melakukan pelatihan guna meningkatkan kualitas advokat Peradi, di antaranya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Itu bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas avdokat yang unggul dan profesional," kata Dwiyanto.
Dwiyanto menegaskan, Bimtek PHPU merupakan kesempatan berharga bagi para advokat Peradi, yakni untuk membekali diri tentang bagaimana menangani perkara perselisihan atau sengketa hasil Pemilu.
"Jangan ragu untuk menggali ilmu karena para pengajar di sini berkompeten dan berpengalaman, menggali informasi dengan baik dan semoga teman-teman dapat manfaat yang besar dalam acara ini," katanya.
Pembukaan Bimtek itu dihadiri pula oleh Sekjen Peradi H.Hermansyah Dulaimi dan dibuka oleh Ketua MK, Anwar Usman. Anwar dalam sambutannya pada acara pembukaan tersebut menyampaikan bahwa pemilu merupakan pilar utama dalam bekerjanya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, tiada negara demokrasi tanpa pelaksanaan pemilu yang berkesinambungan.
"Dalam semangat mewujudkan cita hidup yang demokratis inilah peran organisasi advokat menjadi vital. Dalam hal ini, memberikan bekal berharga bagi pengurus dan anggota Peradi, menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak hukum dan tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara," ujar Anwar Usman.
Penutupan dihadiri oleh Ketua Panitia dari DPN Peradi Viator Harlen Sinaga didampingi Sekretaris Srimiguna dan seluruh Panitia yang terdiri dari Pengurus Bidang Kerjasama antar Lembaga dibantu pengurus terlibat dari bidang lainnya yang bertugas sebagai Panitia.
(asp/rdp)