Warga negara Rusia bernama Grigori Krasnoshtanov (42) ditangkap karena diduga menganiaya warga Bali, Putu Marione, di Bali. Korban merupakan tetangga tersangka.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan maksimal," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra di Mako Polsek Kuta Selatan, dilansir detikBali, Jumat (13/10/2023).
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu kaus warna putih milik tersangka, satu foto korban sebelum diberi tindakan medis, dan satu foto korban setelah diberi tindakan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adiputra menjelaskan Krasnoshtanov memukul warga Jimbaran, Badung, itu karena tidak terima anjing milik Marione mengejar istrinya.
Adiputra menuturkan Marione punya tiga anjing peliharaan. Dua anjing tersebut dilepas oleh Marione pada Minggu (8/10/2023).
Salah satu anjing tetiba mengejar istri Krasnoshtanov. Sang suami berupaya menyelamatkan istrinya tersebut dengan mengejar hingga ke halaman rumah Marione, lalu memukul anjing itu.
Marione meminta Krasnoshtanov untuk berhenti memukuli anjingnya. Bule Rusia itu justru menghampiri Marione dan melayangkan bogem mentah yang mengenai bibir Marione.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)