Firli Teken Surat Penangkapan SYL sebagai Penyidik, Beda dengan UU KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 13:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Undang-Undang KPK tidak menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik. Namun Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memuat keterangan 'selaku penyidik'.

Dari dokumen yang dilihat detikcom, Jumat (13/10/2023), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian isi surat perintah penangkapan SYL.

Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.

"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.

Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.

Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli itu juga disertai keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.

Lalu, apakah pimpinan KPK juga merupakan penyidik?

Dalam UU KPK lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Di dalam Pasal 21 ayat 4, dijelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

Berikut bunyi ayat 4 pasal 21 UU KPK lama:

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Nah, isi pasal itu kemudian berubah saat UU KPK direvisi pada tahun 2019. Dalam UU baru, tak ada lagi status penyidik dan penuntut umum yang melekat pada Pimpinan KPK.

Berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK:

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Jokowi soal KPK Tangkap SYL: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat







(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork