Subur Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 18 Okt 2006 17:14 WIB
Semarang - Jaksa menuntut Subur Sugiarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat dengan hukuman mati karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (18/10/2006). Jaksa menilai Subur berperan besar dalam kegiatan terorisme, terutama karena dia berhubungan dekat dengan Noordin M Top dan ikut menyokong pelaksanaan bom Bali II.Jaksa Sri Soewarno menyatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, Subur merupakan satu-satunya intelejen yang berhubungan dekat Noordin M Top, menyiapkan bom Bali II, memberi keterangan berbelit-belit, menyuruh merampok, dan lain-lain. "Selain itu, terdakwa juga tidak percaya hukum, merekrut kader, dan mencemarkan agama tertentu yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia," kata Suwarno di sela-sela persidangan.Soewarno menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa terbukti salah sesuai pasal 14 dan pasal 9 Perpu No Tahun 2002 jo UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme serta pasal 263 KUHP karena menyuruh memalsukan identitas atas nama Marwan Hidayat."Karena itu, kami minta majelis hakim menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Soewarno. Sidang berlangsung selama empat jam. Subur mengenakan peci putih, kemeja warna hitam dan celana cingkrang warna hitam. Usai sidang, hakim Moch Effendi Murod memberi kesempatan penasehat hukum terdakwa melakukan pembelaan pada tiga minggu kemudian atau 8 Nopember 2006.
(jon/jon)











































